•Beberapa perangkat nirkabel dapat memengaruhi kinerja alat bantu dengar atau alat pacu jantung. Berkonsultasilah dengan penyedia layanan
Anda untuk mendapatkan informasi selengkapnya.
•Produsen alat pacu jantung merekomendasikan jarak minimum sejauh 15 cm yang harus dijaga antara perangkat dan alat pacu jantung untuk
mencegah gangguan potensial dengan alat pacu jantung tersebut.
•Jika menggunakan alat pacu jantung, pegang perangkat di sisi yang berlawanan dengan letak alat pacu jantung tersebut dan jangan membawa
perangkat Anda di saku depan.
•Patuhi peraturan dan perundang-undangan setempat ketika menggunakan perangkat. Untuk mengurangi risiko kecelakaan, jangan gunakan
perangkat nirkabel Anda sambil berkendara.
•Untuk mencegah kerusakan terhadap komponen atau sirkuit internal perangkat Anda, jangan gunakan perangkat di lingkungan yang berdebu,
berasap, lembap, atau kotor atau di dekat medan magnet.
•Jangan menggunakan, menyimpan, atau mentransportasikan perangkat di tempat penyimpanan bahan mudah menyala atau mudah meledak
(misalnya, di SPBU, depot minyak, atau pabrik kimia). Menggunakan perangkat Anda di lingkungan ini akan meningkatkan risiko ledakan atau
kebakaran.
•Buang perangkat ini, baterai, dan aksesorinya sesuai dengan peraturan setempat. Perangkat, baterai, dan aksesorinya tersebut tidak boleh dibuang
sebagai limbah rumah tangga biasa. Penggunaan baterai yang salah dapat menyebabkan kebakaran, ledakan, atau bahaya lainnya.
•Jika baterai bocor, pastikan elektrolit tidak bersentuhan langsung dengan kulit atau mata Anda. Jika elektrolit menyentuh kulit Anda atau tepercik ke
mata Anda, segera bilas dengan air bersih dan temui dokter.
•Perangkat nirkabel dapat mengganggu sistem penerbangan pesawat. Jangan gunakan perangkat Anda bila perangkat nirkabel tidak diizinkan
sesuai dengan peraturan maskapai penerbangan tersebut.
•Matikan perangkat nirkabel Anda bilamana Anda diminta melakukannya oleh staf bandara atau maskapai penerbangan. Berkonsultasilah dengan
staf maskapai penerbangan tentang penggunaan perangkat nirkabel di dalam pesawat terbang, jika perangkat Anda memiliki ‘mode pesawat’,
mode ini harus diaktifkan sebelum menaiki pesawat terbang.
•Pastikan bahwa adaptor daya memenuhi persyaratan dari Klausul Q.1 di dalam IEC62368-1/EN62368-1 serta telah diuji dan disetujui sesuai dengan
standar nasional atau lokal.
•Lindungi perangkat wearable beserta aksesorinya dari benturan yang kuat, getaran yang kuat, goresan, dan benda tajam, karena ini dapat merusak
perangkat.
•Pastikan perangkat wearable beserta aksesorinya tetap bersih dan kering. Jangan pakai perangkat wearable terlalu longgar atau terlalu ketat selama
berolahraga. Bersihkan pergelangan tangan dan perangkat Anda setelah olahraga. Bilas dan keringkan perangkat untuk membersihkannya
sebelum memakainya kembali.
•Jika perangkat wearable dibuat untuk berenang dan mandi di pancuran, pastikan untuk membersihkan talinya secara berkala, keringkan
pergelangan tangan Anda dan perangkat tersebut sebelum memakainya kembali.
•Gunakan peralatan radio pada kondisi penerimaan yang baik untuk mengurangi jumlah radiasi yang diterima.
•Jauhkan peralatan radio dari perut perempuan hamil.
•Jauhkan peralatan radio dari perut bagian bawah remaja.
•Patuhi pembatasan spesik penggunaan untuk tempat-tempat tertentu (rumah sakit, pesawat terbang, SPBU, sekolah ...).
Informasi mengenai pembuangan dan daur ulang
Simbol tempat sampah beroda yang disilang pada produk Anda, baterai, literatur, atau kemasan mengingatkan Anda bahwa semua produk elektronik
dan baterai harus dibawa ke titik pengumpulan limbah terpisah ketika sudah tidak digunakan lagi; mereka tidak boleh dibuang pada sistem
pengelolaan limbah biasa bersama sampah rumah tangga. Pengguna bertanggung jawab untuk membuang peralatan tersebut dengan menggunakan
titik pengumpulan atau layanan yang ditetapkan untuk mendaur ulang limbah peralatan listrik dan elektronik (WEEE) dan baterai secara terpisah,
sesuai dengan undang-undang setempat.
Pengumpulan dan daur ulang peralatan yang benar membantu memastikan bahwa limbah peralatan listrik dan elektronik (EEE) didaur ulang dengan
cara yang melestarikan bahan berharga serta melindungi kesehatan manusia dan lingkungan, penanganan yang salah, penghancuran yang tidak
disengaja, kerusakan, dan/atau daur ulang yang salah ketika peralatan tersebut sudah tidak digunakan lagi dapat membahayakan kesehatan dan
lingkungan. Untuk informasi lainnya tentang ke mana dan cara mengantarkan limbah EEE Anda, hubungi otoritas, peritel, atau layanan pembuangan
limbah rumah tangga di tempat Anda atau kunjungi situs web https://www.hihonor.com/.
Pengurangan zat berbahaya
Perangkat ini dan setiap aksesori kelistrikan mematuhi aturan setempat yang berlaku mengenai larangan penggunaan zat berbahaya tertentu di dalam
peralatan listrik dan elektronik, seperti peraturan REACH Uni Eropa, RoHS, dan Baterai (jika disertakan), dll. Untuk mengetahui deklarasi konformitas
tentang REACH dan RoHS, kunjungi situs web kami https://www.hihonor.com/global/legal/certication/.
Kepatuhan terhadap peraturan Uni Eropa
Persyaratan paparan Frekuensi Radio (RF)
Perangkat Anda merupakan pemancar dan penerima gelombang radio daya rendah. Sebagaimana direkomendasikan oleh pedoman internasional,
perangkat tersebut didesain agar tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh European Commission terkait paparan gelombang radio.
Pernyataan
Dengan ini, Honor Device Co., Ltd. menyatakan bahwa perangkat ini memenuhi persyaratan esensial dan ketentuan yang relevan lainnya dari Directive
2014/53/EU.
Versi DoC (Deklarasi Konformitas) terbaru dan yang valid saat ini dapat dilihat di https://www.hihonor.com/global/legal/certication/.
Perangkat ini dapat dioperasikan di semua negara anggota Uni Eropa.
Patuhi peraturan nasional dan lokal tempat perangkat tersebut digunakan.
Perangkat ini dapat dilarang penggunaannya, tergantung pada jaringan lokal.
Pita frekuensi dan daya
(a) Pita frekuensi pengoperasian peralatan radio: Beberapa pita frekuensi mungkin tidak tersedia di seluruh negara atau di seluruh area. Hubungi
operator setempat untuk perincian lainnya.
(b) Daya frekuensi radio maksimum yang dipancarkan pada pita frekuensi pengoperasian peralatan radio: Daya maksimum untuk semua pita frekuensi
adalah kurang dari nilai batas tertinggi yang ditetapkan dalam Standar Harmonisa terkait.
Batas nominal pita frekuensi dan daya pancar (teradiasi dan/atau terkonduksi) untuk peralatan radio ini adalah sebagai berikut: Bluetooth: 13 dBm.
13